Headlines News :
Home » » AWAS KENA HUKUM " MEMOTO SAAT KECELAKAAN BISA DI TUNTUT LOH

AWAS KENA HUKUM " MEMOTO SAAT KECELAKAAN BISA DI TUNTUT LOH

Written By INFO BERITA DOT KOM on Minggu, 30 Juli 2017 | 21.57


binjaiipnu. kecelakaan di jalinsum mari kita buat ajang introfeksi dirilah, arti sebagai warga jangan seenaknya aja moto sana sini semuanya ada hukum dan jalan keluarnya jika warga red. tidak mau membantunya, apalgi memotonya saja, hukum ada... dan itulah yang salah didalam masyarakat ini mau " tren niatnya tp ilegal bunyinya., 


Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.

Anda menyebutkan bahwa teman Anda tanpa sadar telah difoto. Artinya, teman Anda tidak mengetahui bahwa dirinya difoto karena si pengambil foto melakukannya secara diam-diam. Kami tidak tahu apakah kemudian foto teman Anda tersebut diperbanyak/diumumkan oleh si pengambil foto. Jika diperbanyak/diumumkan, maka si pelaku telah melanggar ketentuan dalam pasal ini.

Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f26b7967c9f/hukumnya-jika-diam-
-memfoto-orang-lain
Share this article :
 
DIBUAT : preating Website | Johny Template | REDAKSI
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2017 PEMUDA_MEDAN - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by REDAKSI HUB