Perda Baru Kota Medan, Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang,
INGAT YA JIKA KEHILANGAN KENDERAAN DI MEDAN JANGAN KE SHOWROOM KE PENJAGA PARKIRAN .....INI DIA CARANYA !!!!!!
binjaiipnu Persoalan parkir adalah persoalan klasik di kota-kota besar seluruh Indonesia. Tetapi, ada satu hal fenomena yang menarik bahwa ternyata di tempat parkir pun kendaraan bisa sangat tidak aman. Dan anehnya, di setiap tempat parkir tertulis bahwa kehilangan bukan tanggung jawab kami (mall, plaza, ruko, dan lain sebagainya).
Perda Baru Kota Medan menerapkan, “Pengelola Parkir Wajib Ganti
Kendaraan Hilang.” Hal ini diputuskan berdasarkan rapat paripurna DPRD
Kota Medan (Senin, 30/5/2016) yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda)
Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang
pajak parkir. BAGAI MANA DENGAN B I N J A I?.........................
Wallahul muwafieq ila aqwamiet thariek
Wasslamu alaikum Wr. Wb


