Perjuangan Nahdlatul Ulama’ (NU) dalam mempertahankan kemerdekaandan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak diragukan lagi dalam
sejarah bangsa ini. Pandangan keagamaan yang moderat menjadi inspirasi bagi
Nahdlatul Ulama’ dalam merumuskan azas, ideologi, kebijakan strategis dan
gerakan taktis organisasi demi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa.
Peran kiai-kiai NU menjadi faktor penentu
dalam beberapa peristiwa heroik menjelang proklamasi kemerdekaan NKRI pada tanggal
17 Agustus 1945. KH Muhammad Hasyim Asy’ari selaku pendiri Nahdlatul Ulama’
mampu mengorganisir para santri menjadi barisan pertahanan rakyat yang
tergabung dalam pasukan Hizbullah (tentara Allah) dan Sabilillah (jalan Allah).
Laskar Hizbullah yang merupakan golongan muda dengan pimpinan militernya KH
Zaenul Arifin dan Sabilillah dari golongan tua dipimpin oleh KH Masykur.
Untuk mencapai kemerdekaan dan
mempertahankannya, mutlak diperlukan pemuda-pemuda yang terampil berperang
dengan menggunakan senjata. Kiai-kiai NU berusaha memasukkan pemuda-pemuda
muslimdalam pasukan Pembela Tanah Air (PETA). Bahkan menurut penelitian Agus
Sunyoto, dari enam puluh bataliyon tentara PETA hampir separuh komandannya
adalah kiai.
Menjelang proklamasi kemerdekaan, keterlibatan
KH Abdul Wahid Hasyim dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
memiliki arti penting dalam menjaga keragaman budaya, etnis bahkan agama.
Perdebatan sengit tentang Piagam Jakarta dapat diselesaikan dengan baik karena
pandangan keislamannya yang luas tanpa harus terjebak pada pada formalisasi
ajaran agama.
Di samping itu, tantangan paska proklamasi
datang silih berganti seiring dengan kalahnya Jepang pada Sekutu. Belanda
kembali ingin merebut kedaulatan NKRI melalui pasukan Netherlands Indies Civil
Administration (NICA). Puncaknya, setelah bersidang di Surabaya pada 21-22
Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa mengejutkan di tengah
banyak keraguan dan ketidaktahuan banyak orang tentang proklamasi.
Substansi fatwa yang heroik itumenyatakanbahwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah sah hukumya, Indonesia telah sah
menjadi negara berdaulat sendiri yang terpisah dari Kerajaan Belanda.
Sehingga wajib hukumnya melawan Belanda melalui NICA yang mencoba merebut
kedaulatan NKRI.Fatwa pendiri NU ini mendapat respon positif rakyat, bahkan
menyentuh hati pemuda Surabaya yang kemudian terjadi peristiwa 10 November
1945.
Tak hanya itu, Nahdlatul Ulama’ berperan
sebagai garda bangsa dalam menjaga, memegang teguh serta menjunjung tinggi
amanah proklamasi di atas kepentingan kelompok, etnis, agama maupun
kepentingan politikyang berkonspirasi dengan luar negeri.Seperti Musi
Manowaryang memproklamasikan kemerdekaan Republik Soviet Indonesia di Madiun
(18 September 1948).Cristiaan Soumokil yang ingin memisahkan diri dari
Indonesia dengan memproklamasikan Republik Maluku Selatan di Ambon (25 April
1950).
Gerakan separatis di Sulawesi dan Sumatera
(15 Februari 1958), Organiasi Papua Merdeka (1 Juli 1971) wilayah paling
timur yang berkepentingan untuk menjadi negeri sendiri. Belum lagi
gerakan membangun Negara Islam yang diproklamasikan oleh SM Kartosoewirjo di
Jawa Barat dan di ikuti oleh Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.Bahkan sejarah
yang tetap kontroversial hingga saat ini yaitu gerakan 30 September 1965 yang
mencoba menggulingkan bahkan mengubah hari kemerdekaan agar sama dengan
proklamasi China 1 Oktober 1949.
Keinginan sebagian golongan untuk
memisahkan diri dan merubah pondasi dasar negara sejak kelahirannya 17 Agustus
1945 tak pernah usai. Nuansa ini juga terasa pada pertengahan tahun 1980-andan
paska reformasi ketika ada semangat untuk mendirikan sebuah negara berdasarkan
agama tertentu.
Bagi Nahdlatul Ulama’ tidak boleh ada
bentuk negara apapun, termasuk negara berdasarkan Islam atau syariah di negeri
ini. Sebagaimana diformulasikan dalam Muktamar NU di Situbondo tahun 1984
dengan tegas menyatakan bahwa NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
adalah bentuk final perjuangan umat Islam.
Keragaman etnis, adat-istiadat, budaya dan
agama cermin kekuasaan Sang Pencipta Yang Maha Esa. Pancasila dan UUD 1945
adalah jawaban final terhadap tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
menjamin pluralitas rakyat Indonesia. Bukan negara agama, tetapi menjamin
kebebasan beragama seluruh rakyatnya.
Indonesia adalah negara ke-Tuhanan yang
memelihara budi pekerti, semangat kemanusian, persatuan, permusyawaratan dan
keadilan sosial yang menjadi cita-cita luhur bangsa. Sehingga tugas warga NU
dan warga Indonesia adalah tetap menjaga khittah proklamasi yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana amanah perjuangan para founding fathers yang
telah bersusah payah memperjuangkan kedaulatan bangsa dan negara dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika. (ISNU)
Ditulis oleh Hayi Abdus Sukur, Pengurus Lakpesdam
NU Bondowoso, Jawa Timur.
Sumber: NU Online

