APAKAH TENAGA ASING DI PERLUKAN DI INDONESIA
BAGAIMANA DENGAN TKI ?..
-binjaiipnunews
dikutip dari (Antara)-Wakil Presiden
Jusuf Kalla membantah, jika diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun
2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, akan mempersulit tenaga kerja
domestik, yang saat ini masih banyak yang menganggur. Sebaliknya, saat mereka masuk,
menurutnya justru akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat indonesia secara
lebih luas, dalam hal ini pekerja asing yang ada di Indonesia sangat mencederai
wni yang berstatus TKI di luar negeri sana, semoga pemerintah mengaji ulang
ini.

